MEDIAWARTA.NET,TABALONG — Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman di Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa sore (6/1/2026).
Seorang pria berinisial HER (37), warga setempat, diamankan di kediamannya setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi dan penggunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prateknjo, S.H., dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Joko.
Saat dilakukan pemeriksaan di rumah HER, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, yakni satu buah bong yang terpasang sedotan, satu pipet kaca, serta satu korek api warna merah.
HER bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat perkara ini dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.(*)

