;head> https://schema.org KUHP–KUHAP Baru Diperkenalkan, Polres Tabalong Siap Hadirkan Penegakan Hukum Berpihak pada Warga

test

KUHP–KUHAP Baru Diperkenalkan, Polres Tabalong Siap Hadirkan Penegakan Hukum Berpihak pada Warga

Redaksi
Selasa, 06 Januari 2026

 

Humas Polres Tabalong 

MEDIAWARTA.NET, Tanah Laut — Jajaran Polres Tabalong mengikuti sosialisasi dan diskusi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Himalaya HBI Banjarmasin, Selasa, Januari 2026, dan diikuti serentak secara daring oleh satuan wilayah Polda Kalimantan Selatan.


Sosialisasi dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Sejumlah pejabat utama Polda Kalsel dan Polres Tabalong turut hadir, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Samapta, serta para kanit dari masing-masing fungsi teknis.



Dalam pemaparannya, Kabareskrim Polri menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP menandai babak baru hukum pidana nasional. KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, sebagai langkah dekolonialisasi hukum pidana sekaligus penyesuaian dengan nilai Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.



KUHP baru mengedepankan paradigma pemidanaan modern yang lebih humanis. Pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif menjadi arus utama, menggantikan orientasi penghukuman semata. Negara juga memperluas alternatif sanksi, seperti pidana pengawasan, denda, dan kerja sosial, untuk menekan ketergantungan pada pidana penjara.



Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas proses peradilan pidana. Pengaturan mengenai upaya paksa, praperadilan, pengakuan bersalah (plea bargain), penyadapan, pemblokiran, penggeledahan, hingga penyitaan diperjelas dengan mekanisme pengawasan pengadilan yang lebih ketat.



Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, menyatakan sosialisasi ini menjadi fondasi penting bagi kesiapan personel Polri, khususnya penyidik, dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut.



“Perubahan dalam KUHP dan KUHAP bersifat mendasar. Karena itu, penyamaan persepsi dan peningkatan pemahaman personel menjadi kunci agar penegakan hukum ke depan berjalan profesional, humanis, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata IPTU Joko Sutrisno.



Ia menambahkan, Polres Tabalong berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kompetensi personel secara berkelanjutan agar penerapan KUHP dan KUHAP baru mampu menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan nyata bagi masyarakat.


Editor Cor 

Related Posts