![]() |
| Ketua KAKI Kalsel, H. Akhmat Husaini, SH, M.H |
MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin – Pelarian terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, akhirnya terhenti. Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) SIRI Kejaksaan Agung RI.
Penangkapan ini memantik perhatian publik. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, yang sejak awal mengawal perkara tersebut, menyatakan apresiasi atas langkah aparat kejaksaan.
Ketua KAKI Kalsel, H. Akhmat Husaini, SH, M.H menilai keberhasilan Tim SIRI menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memastikan proses peradilan tetap berjalan.
“Keberhasilan ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk menghindari proses hukum ketika perkara sudah bergulir di pengadilan,” ujar Akhmat, Minggu (21/6/2026).
Menurut dia, penangkapan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Upaya melarikan diri, kata dia, tidak akan menghentikan proses peradilan.
Sejak awal, KAKI Kalsel diketahui aktif memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sejumlah langkah pengawasan publik juga dilakukan, termasuk menyampaikan aspirasi kepada aparat penegak hukum.
Saat terdakwa tidak lagi menghadiri sidang hingga ditetapkan sebagai DPO, KAKI Kalsel mendorong aparat bertindak cepat untuk menghadirkannya kembali ke meja hijau.
Dengan telah diamankannya Richard, KAKI Kalsel berharap proses persidangan segera dilanjutkan agar perkara memperoleh kepastian hukum.
“Yang terpenting sekarang, proses hukum kembali berjalan. Sidang harus segera dilanjutkan agar majelis hakim dapat memeriksa perkara ini sampai tuntas dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum,” kata Akhmat.
KAKI Kalsel menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga selesai. Bagi mereka, penangkapan buronan ini bukan sekadar akhir pelarian, melainkan ujung awal bagi penegakan hukum yang harus dibuktikan di ruang sidang.
EDITOR COR


