![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,Tabalong — Patroli malam tak lagi sekadar formalitas. Rabu (14/1/2026) malam, sinergi tiga pilar Kecamatan Murung Pudak turun langsung ke lapangan. Sasarannya jelas: warung remang-remang dan tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Trans Kalsel–Kaltim.
Patroli Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu berlangsung sejak pukul 21.00 hingga 23.00 Wita. Kapolsek Murung Pudak AKP Sunaryo memimpin langsung kegiatan bersama Danramil 1008-04, Sekcam Murung Pudak, serta personel gabungan Polsek Murung Pudak.
Di sebuah warung remang-remang RT 10 Desa Kapar, petugas menemukan delapan botol minuman keras jenis anggur merah merek Orang Tua. Pemilik warung, LL (27), langsung diamankan. Barang bukti miras disita.
Tak hanya menyita, petugas juga menertibkan. Pemilik dan pengunjung warung diberi peringatan tegas: dilarang menjual dan mengonsumsi miras, dilarang melakukan aktivitas melanggar hukum, dilarang mempekerjakan anak di bawah umur, serta diminta mematuhi batas jam operasional. Pemeriksaan badan dan identitas pun dilakukan di lokasi.
AKP Sunaryo menegaskan, patroli KRYD bukan sekadar rutinitas.
“Ini langkah preventif. Kami ingin menekan peredaran miras dan potensi gangguan kamtibmas dari aktivitas warung remang-remang,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno. Ia menyebut, Polres Tabalong berdiri penuh di belakang langkah tegas jajaran Polsek.
“Sinergi tiga pilar ini bukti komitmen menjaga rasa aman masyarakat. Aturan harus ditegakkan, tanpa kompromi,” tegasnya.
Pemilik warung bersama barang bukti miras kini diserahkan ke Sat Samapta Polres Tabalong untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Di Murung Pudak, pesan aparat jelas: warung remang-remang bukan zona bebas hukum.

