![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN — Sengketa dua sertifikat lahan di Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terus bergulir tanpa kejelasan. Polemik yang semula berakar pada status kepemilikan tanah kini melebar, bahkan menyeret tudingan pemerasan terhadap pihak yang mengaku sebagai pemilik sah.
Muliadi menegaskan, tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. Ia menyatakan kedatangannya ke kantor desa murni untuk menuntut hak atas lahannya yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selama tujuh bulan atas sepengetahuan Kepala Desa Tri Martani, Mardianto.
“Penipuannya di mana, Pak? Itu jelas tanah saya yang dikelola BUMDes atas perintah kepala desa. Saya datang baik-baik ke kantor desa bersama aparat. Saya hanya menuntut hak saya,” kata Muliadi saat di temui wartawan (08/01/2026).
Menurutnya, dalam pertemuan resmi di kantor desa yang dihadiri aparat desa, BUMDes, BPD, dan Babinsa, ia menyampaikan bahwa lahannya telah digarap BUMDes selama tujuh bulan. Ia meminta kompensasi Rp2 juta per bulan, namun hanya menghitung enam bulan.
“Saya sampaikan jelas. Lahan digarap tujuh bulan, saya hanya hitung enam bulan. Di mana letak pemerasannya?” ujarnya.
Muliadi mempertanyakan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai, apa yang ia lakukan adalah upaya menuntut hak secara terbuka dan sesuai forum resmi.
“Apakah menuntut hak atas tanah sendiri itu melanggar hukum? Apakah itu memeras?” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kesepakatan dan pembahasan dilakukan di kantor desa, bukan secara sembunyi-sembunyi.
“Jangan mungkir dan berdalih, Pak Kades. Ingat kembali apa yang saya sampaikan. Saya datang dengan cara baik, menuntut hak saya selama BUMDes menggarap lahan saya,” ujarnya.
Bagi Muliadi, persoalan tetap kembali pada pokok utama: status kepemilikan lahan.
“Kalau tanah ini bukan milik saya, silakan buktikan. Tapi kalau ini tanah saya, hak saya harus dikembalikan. Jangan dialihkan dengan tuduhan-tuduhan lain,” katanya.
Hingga kini, menurut Muliadi, pemerintah desa belum memberikan jawaban resmi terkait:
dasar hukum pengelolaan lahan oleh BUMDes,
status dua sertifikat yang disengketakan,
serta mekanisme pemanfaatan lahan tersebut.
“Yang dibicarakan justru bukan tanahnya. Padahal inti masalahnya jelas: tanah dan sertifikat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tri Martani Mardianto dan pihak BUMDes belum memberikan keterangan resmi terkait status kepemilikan lahan, dasar pengelolaan, maupun tudingan terhadap Muliadi.
Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tri Martani untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Editor cor

