MEDIAWARTA.NET,BALANGAN — Operasi Sikat Intan 2026 yang digelar membuahkan hasil. Dua pemuda berinisial ITAM dan DAYAT diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba pada Senin sore, 23 Februari 2026, di kawasan Kelurahan Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan.
Keduanya ditangkap saat melintas dan sempat berhenti di tepi jalan. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut informasi warga yang resah atas dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh keduanya.
Menurut keterangan kepolisian, sekitar pukul 15.00 WITA, petugas yang telah melakukan penyelidikan dan pemantauan lebih dulu mendapati target berboncengan menggunakan sepeda motor. Tanpa memberi celah, aparat langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga sabu, terbungkus plastik klip bening dan dilakban di bagian kap depan sepeda motor—tepat di bawah lampu utama. Selain itu, turut diamankan satu unit Honda Scoopy hitam bernomor polisi DA 2615 YR.
Di hadapan petugas, ITAM dan DAYAT mengakui paket sabu tersebut milik mereka untuk digunakan kembali. Keduanya kini ditahan di Mapolres Balangan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Balangan melalui Kepala Satresnarkoba menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Balangan, terutama selama Operasi Sikat Intan 2026 berlangsung. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan di atasnya.

