MEDIAWARTA.NET,BANJARBARU – Kepolisian Resor Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba. Dalam kasus ini, sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Barang bukti dengan nilai mencapai miliaran rupiah tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polres Banjarbaru. Seluruh tersangka diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Banjarbaru.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan serta instansi terkait lainnya. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air deterjen dan diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Banjarbaru, , menyatakan langkah ini merupakan bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Dengan digagalkannya peredaran sabu seberat 2,3 kilogram tersebut, kepolisian menilai ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor Cor

