;head> https://schema.org Sat Lantas Polres Tabalong Cegah dan Tindak Knalpot Tidak Sesuai Standar Pabrikan

test

Sat Lantas Polres Tabalong Cegah dan Tindak Knalpot Tidak Sesuai Standar Pabrikan

Redaksi
Senin, 06 April 2026

 



MEDIAWARTA.NET, Tabalong – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya, jajaran Polres Tabalong terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan, S.H., M.M., pada Senin (5/4/2026), di sepanjang Jalan Ir. P.H.M. Noor, Kelurahan Pembataan serta wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.


Dalam pelaksanaan penertiban, petugas memberhentikan kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Para pengendara diberikan teguran dan diarahkan untuk mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar pabrikan.


Penggantian dilakukan langsung di lokasi, dan sebagian kendaraan dibawa ke Mapolres Tabalong untuk kemudian diganti oleh pemiliknya.


Selain tindakan represif, Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong juga melaksanakan upaya preemtif guna mencegah terjadinya pelanggaran. 


Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendatangi toko variasi dan bengkel sepeda motor, serta memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak melayani pemasangan knalpot “brong” yang dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat.


Adapun bengkel yang diberikan imbauan antara lain:

• Bengkel milik Adriani (seberang Flamboyan)

• Bengkel Pandan Arum milik Iwan

• Bengkel milik Hadriansyah (Anggrek 7)

• Bengkel Hidayah (Mabuun)

• Bengkel Adi Jaya (Obor Mabuun)

• Bengkel AMT (All Motor Tech) Mabuun

• Bengkel Motor Maburai milik Iwan

• Bengkel variasi Aan Mabuun


Ditemui terpisah, Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan berlalu lintas dari dampak kebisingan yang ditimbulkan.


“Penggunaan knalpot tidak standar melanggar UU No. 22 Tahun 2009, dapat merusak komponen mesin, menimbulkan polusi suara dan udara, serta berpotensi memicu konflik sosial,” ujarnya.


Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., melalui Ps. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar.


Ia juga menambahkan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai standar dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara keras yang ditimbulkan berpotensi membuat pengendara kaget hingga meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, penggunaan knalpot tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tilang.


Masyarakat diimbau untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan di jalan raya bukan hanya untuk keselamatan pribadi, tetapi juga demi melindungi pengguna jalan lainnya.


“Marilah kita bersama-sama menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (*)



Editor Cor 

Related Posts