MEDIAWARTA.NET Banjarmasin — Kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di kawasan Jalan Panglima Batur, Banjarmasin Utara, berujung pada penangkapan pelaku di luar daerah. Peristiwa terjadi pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 19.30 WITA.
Korban diketahui bernama Abdillah (29), yang sebelumnya sempat diidentifikasi dengan inisial A.R. Ia meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam pada bagian leher.
Polisi menetapkan R.S (24) sebagai terduga pelaku. Ia diketahui merupakan residivis dan melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah usai kejadian.
Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan Polda Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Tengah. Unsur yang terlibat meliputi Resmob Polda Kalsel, Satreskrim Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, serta Tim Macan Kalteng yang terdiri dari Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Unit Lidik Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut, Intelmob, dan Sitek Intelkam.
Seluruh rangkaian penangkapan terhadap pelaku diinstruksikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Timbul Siregar.
Melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Komisaris Polisi Eru Alsepa, polisi menjelaskan pelaku diamankan saat berada di Palangka Raya. Ia disebut merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah tiga hari pencarian, pelaku pembunuhan terhadap korban Abdillah (29) berhasil kita tangkap,” ujar Eru.
Ia menjelaskan, usai kejadian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan intensif hingga mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kalimantan Tengah.
“Tim langsung bergerak ke Kalteng dan berhasil mengamankan pelaku di rumah warga saat sedang mencari kos,” katanya.
Pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu, 4 April 2026, di Jalan G Obos XVIII, Kota Palangka Raya.
Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis belati yang diduga digunakan dalam penusukan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif di balik kejadian tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor Cor
Wrinter zein

