-->

Ditresnarkoba Polda Kaltim Bongkar Peredaran 1 Kilogram Ganja di Balikpapan

Redaksi
, Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T23:50:08Z
---

 



MEDIAWARTA.NET, Balikpapan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NF dibekuk tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah kedapatan menguasai narkotika jenis ganja seberat sekitar 1 kilogram, Selasa, 5 Mei 2026.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WITA setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di Kota Balikpapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin AKBP Hendri Sidabutar langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti utama berupa ganja dengan berat bruto kurang lebih 1 kilogram. Polisi menduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.


Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menegaskan tersangka kini diproses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



“Tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro untuk memberantas peredaran narkoba secara masif. Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya dan daya rusak narkotika,” ujar Romy.



Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110. Pengungkapan kasus ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kalimantan Timur.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini