![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,Martapura — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar kembali memantik polemik. Aliansi Keadilan Bersama Rakyat (AKBAR) menyoroti dugaan persoalan administrasi ijazah calon anggota DPRD pengganti berinisial MSW dalam konferensi pers yang digelar di Komplek Perumahan Seribu Blok B No. 26 RT 21 RW 01, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Selasa, 5 Mei 2026.
AKBAR menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sebelumnya telah menggelar rapat pleno berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi tertanggal 15 April 2026. Dalam hasil verifikasi tersebut, berkas calon PAW atas nama MSW dinyatakan memenuhi syarat.
Dokumen hasil verifikasi itu kemudian diterima DPRD Kabupaten Banjar pada 21 April 2026 untuk diproses lebih lanjut melalui Bupati Banjar sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan guna penerbitan Surat Keputusan (SK) gubernur.
Namun, AKBAR mempersoalkan syarat administrasi pendidikan calon PAW tersebut. Mereka menduga MSW hanya melampirkan ijazah Pondok Pesantren Salafiyah lulusan 1998 yang dikategorikan sebagai pendidikan nonformal.
Menurut AKBAR, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 juncto Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020, ijazah pesantren baru dapat dinyatakan setara dengan pendidikan formal tingkat SMA, MA, atau SMK apabila telah mengikuti dan lulus ujian penyetaraan yang diselenggarakan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Aliansi itu juga mengaku telah memperoleh penjelasan dari Kementerian Agama Kabupaten Banjar melalui surat tertanggal 13 April 2026 dan surat lanjutan tertanggal 29 April 2026 terkait status ijazah yang dipersoalkan tersebut.
Selain mempersoalkan dokumen pendidikan, AKBAR turut menyoroti proses klarifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Banjar kepada Kementerian Agama. Mereka menilai proses tersebut tidak berjalan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
AKBAR menduga penjelasan dari Kemenag Kabupaten Banjar terkait status ijazah calon PAW tidak dijadikan pertimbangan dalam rapat hasil verifikasi.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar yang disebut tidak mengetahui atau tidak dilibatkan dalam tahapan verifikasi hingga penyerahan hasil verifikasi kepada DPRD Kabupaten Banjar.
AKBAR mengungkapkan telah melaporkan persoalan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar pada 27 April 2026. Laporan dugaan pelanggaran beserta bukti pendukung kemudian diserahkan secara resmi pada 30 April 2026.
Namun, laporan itu disebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel serta belum adanya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang secara khusus mengatur penanganan proses PAW DPRD.
“Atas kondisi ini, kami melihat adanya ketidaksinkronan penanganan antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar,” demikian pernyataan AKBAR dalam konferensi pers tersebut.
AKBAR menyatakan akan terus mengawal proses PAW tersebut. Langkah yang disiapkan antara lain menyurati Gubernur Kalimantan Selatan agar mempertimbangkan secara cermat penerbitan SK pengangkatan calon PAW DPRD Kabupaten Banjar.
Selain itu, mereka juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta. Bahkan, apabila proses PAW tetap berjalan hingga terbit SK gubernur, AKBAR menyebut akan mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Aliansi tersebut juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Polres Banjar apabila ditemukan unsur pidana dalam persoalan yang dipersoalkan itu.
Konferensi pers tersebut ditandatangani H. Subhan Saputera atas nama Aliansi Keadilan Bersama Rakyat (AKBAR) di Martapura.
Editor


