;head> https://schema.org PRABOWO Terima Laporan Reformasi Polri, 10 Buku Rekomendasi Diserahkan

test

PRABOWO Terima Laporan Reformasi Polri, 10 Buku Rekomendasi Diserahkan

Redaksi
Rabu, 06 Mei 2026

 

Istimewa 


MEDIAWARTA.NET, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka. Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas agenda komprehensif reformasi Polri, mulai dari kebijakan jangka pendek hingga menengah.


Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengungkapkan timnya menyerahkan 10 buku berisi hasil kajian reformasi secara menyeluruh. Penyerahan tersebut dilakukan bersama sejumlah tokoh, di antaranya Mahfud Md, Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Supratman Andi Agtas, hingga Idham Aziz.


Jimly menjelaskan, laporan tersebut merupakan hasil kerja sejak komisi dibentuk, termasuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak. KPRP disebut telah berdialog dengan lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal Polri, serta melakukan kunjungan ke sejumlah daerah.


“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly, dilansir dari Detik.com (5/5/2026). 


Ia menambahkan, rekomendasi tersebut mencakup revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan aturan turunan guna mendukung implementasi reformasi. Agenda perubahan itu ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari program jangka menengah.


Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan arahan atas sejumlah isu strategis. Salah satunya terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang diputuskan tidak dilanjutkan.


“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharatnya, mudharatnya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” kata Jimly.


Selain itu, Prabowo menetapkan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni melalui Presiden dengan persetujuan DPR.


“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkapnya.


Presiden juga memberi perhatian pada penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kelembagaan tersebut akan diperkuat agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.


“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly.


Pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas jabatan yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi, dengan ketentuan limitatif dalam regulasi.


Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat sejak dilantik Presiden pada 7 November 2025. Hasil rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan kebijakan untuk memperkuat institusi Polri ke depan.



Editor: Cor

Related Posts