-->

DKP Kalsel Turun Tangan, Penyaluran BBM Subsidi Nelayan Muara Kintap Dipastikan Sesuai Aturan

Redaksi
, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T02:24:21Z
---

 

Istimewa 


MEDIAWARTA.NET,TANAH LAUT — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan penyaluran BBM subsidi bagi nelayan di Muara Kintap berjalan sesuai mekanisme. Kepastian itu disampaikan dalam forum diskusi dan sosialisasi bersama nelayan di Aula Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, Selasa (23/6/2026).


Forum ini digelar untuk memperjelas mekanisme penyaluran BBM subsidi, pengurusan legalitas kapal, sekaligus merespons berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait sektor perikanan tangkap.


Kepala DKP Kalsel, Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi riil di Muara Kintap. Ia menepis anggapan adanya persoalan besar seperti yang sempat beredar.


“Kalau ada persoalan yang menjadi kewenangan kami tentu akan kami selesaikan,” ujarnya.


Rusdi menegaskan, legalitas kapal menjadi kunci utama bagi nelayan untuk mengakses program pemerintah, termasuk BBM subsidi. DKP, kata dia, terus mendorong kemudahan layanan melalui program jemput bola dan gerai pengurusan dokumen kapal.


Hal senada disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tanah Laut, M. Kusri. Ia menegaskan, rekomendasi pembelian BBM subsidi hanya diberikan kepada kapal yang telah memenuhi legalitas.


“Rekomendasi didasarkan pada dokumen kapal. Saat ini sudah banyak nelayan Muara Kintap memiliki Pas Kecil maupun e-Pas Kecil,” katanya.


Meski demikian, Kusri mengakui masih ada kapal berukuran besar yang belum melengkapi dokumen. Pemerintah daerah, kata dia, siap membantu proses pengurusan sesuai kewenangan.


Dalam kesempatan itu, Pemkab Tanah Laut juga mensosialisasikan program “Siap Melaut” (Selesaikan Izin Administrasi Pelayaran Melaut Legal Aman Untuk Tangkap) yang diluncurkan Bupati pada April 2026, guna mendorong legalitas kapal nelayan.


Sementara itu, Manager SPBN AKR Muara Kintap, Henny Rafika, mengungkapkan kuota BBM subsidi tahun 2026 mencapai 766 kiloliter per tahun dari BPH Migas, atau sekitar 60–63 kiloliter per bulan.


Saat ini, sekitar 160 nelayan tercatat sebagai penerima BBM subsidi melalui mekanisme resmi. Besaran BBM yang diterima, menurut Henny, ditentukan berdasarkan sejumlah indikator seperti ukuran kapal, jenis alat tangkap, dan lama melaut.


“Penyaluran dilakukan berdasarkan rekomendasi yang sah dan seluruh transaksi tercatat secara digital,” ujarnya.


Perwakilan AKR pusat, Merah Bayu, menambahkan pihaknya terbuka terhadap permintaan data selama melalui prosedur resmi sesuai standar operasional.


Di sisi lain, sejumlah nelayan mengaku tidak mengalami kendala berarti dalam mengakses BBM subsidi maupun mengurus legalitas kapal, selama persyaratan dipenuhi.


“Kalau dokumen lengkap, satu sampai dua minggu biasanya selesai,” ujar Muhadjir, nelayan setempat.


Hal serupa disampaikan nelayan lainnya, Muhammad Aini, yang menilai proses pengurusan dokumen relatif mudah selama mengikuti prosedur.


Ketua Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, Rahman, memastikan pihaknya siap mendukung peningkatan pelayanan kepada nelayan.


Melalui forum ini, seluruh pihak berharap koordinasi antara pemerintah, pengelola SPBN, dan nelayan terus terjaga, sehingga penyaluran BBM subsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.


Editor cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini