| Ilustrasi |
MEDIAWARTA.NET,JAKARTA – Korban investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI) menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas penanganan perkara dugaan fraud yang menyeret perusahaan tersebut.
Ketua PDLSI Achmad D. Pitoyo menilai pengungkapan kasus dengan jumlah korban besar dan tingkat kerumitan tinggi membutuhkan proses panjang, ketelitian, serta kerja penyidikan yang tidak sederhana.
Menurut Achmad, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menunjukkan profesionalisme dalam mengusut dugaan tindak pidana yang merugikan banyak masyarakat.
“Kami memberikan penghormatan dan apresiasi kepada Bareskrim Polri, khususnya Dittipideksus, atas dedikasi dan kerja keras dalam menangani dugaan fraud PT DSI,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia menilai upaya penyidik mengumpulkan alat bukti, menelusuri aset, hingga mengungkap aliran dana menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada para korban.
PDLSI juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan. Organisasi tersebut berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Bagi para korban, kata Achmad, dana yang ditempatkan bukan sekadar investasi, melainkan hasil kerja keras dan tabungan yang dikumpulkan selama bertahun-tahun dengan keyakinan bertransaksi melalui skema yang diyakini sesuai prinsip syariah.
“Harapan kami, hak-hak korban dapat dipulihkan secara maksimal melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
PDLSI juga mendorong agar proses pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset terus dioptimalkan sehingga kerugian para korban dapat dipulihkan sebesar mungkin melalui mekanisme asset recovery.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penyidik masih terus memperluas penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia.
Menurut Ade Safri, penyidik bekerja sama dengan PPATK, OJK, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Korlantas Polri, serta sejumlah lembaga lain untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian para korban.
“Kami terus mengintensifkan penelusuran aset guna mendukung pemulihan kerugian korban melalui asset recovery,” tegasnya.
Sejak penyelidikan dimulai pada Oktober 2025, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita berbagai aset dengan nilai estimasi lebih dari Rp300 miliar.
Aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, deposito, piutang, uang tunai, saldo rekening, hingga kendaraan bermotor.
Penyidik antara lain menyita 11 aset properti berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp143 miliar.
Selain itu, turut disita 642 sertifikat hak atas tanah berupa SHM dan SHGB milik borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar. Penyidik juga mengamankan 13 deposito senilai sekitar Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar USD 1.092, serta empat unit kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, ARL selaku komisaris dan pemegang saham, AS selaku pendiri perusahaan, serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni 2026. Adapun berkas perkara tersangka AS, FH, dan tersangka korporasi masih dalam proses penyelesaian secara simultan.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia kini memasuki fase krusial. Di satu sisi, proses pidana terus berjalan. Di sisi lain, para korban menanti hasil nyata berupa pengembalian aset yang menjadi harapan utama setelah kerugian besar yang mereka alami.
Editor Cor

