MEDIAWARTA.NET BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mencatat pengungkapan 153 laporan polisi sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari ratusan perkara tersebut, polisi menetapkan dan menahan 211 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polda Kalsel.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarbaru, Senin (29/6/2026), yang dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang bersama Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dan jajaran Ditreskrimum.
Kombes Pol Frido Situmorang mengatakan, dari total 211 tersangka yang diamankan, sebanyak 204 orang merupakan laki-laki dan tujuh perempuan. Polisi juga menangani tiga tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur dari wilayah hukum Polresta Banjarmasin dan Polres Banjar.
“Sejak Januari hingga Juni 2026, kami berhasil menangkap, menahan, dan memproses hukum 211 tersangka. Penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan akan terus dilakukan, terutama kasus yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Frido.
Menurut dia, sejumlah perkara yang menjadi perhatian selama semester pertama tahun ini meliputi kasus begal, pencurian, pembunuhan, hingga aksi premanisme. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, uang tunai, serta dokumen kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses tanpa biaya.
“Kami membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujar Adam.
Polda Kalsel menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pengungkapan berbagai tindak pidana yang terjadi di daerah.
Editor Cor


