MEDIAWARTA.NET TABALONG – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman masjid di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Tim Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Barito Timur berhasil meringkus pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis.
Pelaku berinisial RTF (27), warga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diamankan pada Senin malam (22/6/2026) di Jalan Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, hanya beberapa jam setelah aksi pencurian dilaporkan korban.
Kapolres Tabalong, Wahyu Ismoyo, melalui Kasi Humas, Heri Siswoyo, menjelaskan peristiwa bermula saat korban berinisial FAH (33), warga Desa Garagata, memarkirkan sepeda motor matik warna merah miliknya di halaman masjid untuk melaksanakan salat berjamaah.
Karena terburu-buru mengejar rakaat salat, korban meninggalkan kunci kontak di dalam box sebelah kiri kendaraan. Saat kembali ke lokasi parkir usai salat, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
"Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid dan diketahui kendaraan tersebut dibawa oleh seorang pria yang tidak dikenal. Atas kejadian itu korban melapor ke Polres Tabalong dengan kerugian sekitar Rp8 juta," ujar IPTU Heri Siswoyo.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengejaran. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan pada malam hari di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Dari hasil interogasi, RTF mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik warna merah, satu lembar STNK, dan satu buku BPKB milik korban.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo memberikan apresiasi kepada personel yang bergerak cepat hingga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari satu hari.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Tabalong dalam menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.


