![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mulai memainkan peran baru di luar dunia pemberitaan. Organisasi yang menaungi ribuan perusahaan media siber itu menawarkan kerja sama strategis kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mencetak mediator bersertifikat di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya menekan lonjakan perkara yang terus membebani lembaga peradilan.
Gagasan tersebut disampaikan langsung dalam audiensi SMSI dengan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Berbeda dari kunjungan yang lazim membawa persoalan sengketa pers atau kebebasan informasi, rombongan SMSI datang dengan agenda yang lebih besar: membangun budaya damai melalui pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat yang menjangkau seluruh daerah di Indonesia.
Langkah ini merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang mengusulkan kerja sama pelatihan mediator sebagai bagian dari penguatan budaya mediasi nasional sekaligus strategi mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Ketua Umum SMSI Firdaus menilai media memiliki posisi strategis dalam menjembatani pemahaman hukum kepada masyarakat. Karena itu, jaringan SMSI yang tersebar di 35 provinsi dinilai mampu menjadi kekuatan baru dalam mengedukasi publik tentang pentingnya penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah.
“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” kata Firdaus.
Menurutnya, penyelesaian konflik tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Mediasi justru menawarkan jalan yang lebih cepat, efektif, dan berorientasi pada terciptanya perdamaian.
Firdaus menegaskan, SMSI siap mendukung visi Ketua Mahkamah Agung untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia. Dengan dukungan 3.181 perusahaan media siber, organisasi tersebut ingin menjadi motor penyebaran literasi hukum yang menempatkan perdamaian sebagai solusi utama dalam penyelesaian sengketa.
Pelatihan mediator yang diusulkan SMSI, lanjut Firdaus, akan mengacu pada standar etika internasional, termasuk prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai independensi, integritas, imparsialitas, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam pembentukan mediator profesional.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai tujuan hakiki proses peradilan. Banyak pihak datang ke pengadilan untuk mencari kemenangan, bukan keadilan. Pola pikir semacam itu, menurutnya, menjadi salah satu penyebab tingginya angka perkara yang masuk setiap tahun.
Sunarto kemudian mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, mediasi telah menjadi budaya penyelesaian konflik yang mengakar. Infrastruktur pengadilan bahkan dirancang untuk mendukung proses negosiasi dan mediasi secara maksimal.
Hasilnya tidak main-main. Sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Model inilah yang dinilai layak menjadi referensi dalam pengembangan budaya mediasi di Indonesia.
Dalam usulan kerja sama yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama. Pertama, penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan sengketa di era digital. Kedua, pengembangan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga menghasilkan mediator yang diakui secara resmi. Ketiga, pelaksanaan pelatihan berkelanjutan di berbagai daerah yang melibatkan kalangan media, akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh masyarakat.
Kolaborasi ini bukan sekadar program pendidikan. Di baliknya tersimpan target yang lebih besar: mengubah cara masyarakat menyelesaikan konflik. Dari budaya menang-kalah di ruang sidang menuju tradisi dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.
Jika gagasan ini berjalan efektif, ribuan media siber yang selama ini dikenal sebagai pemburu berita bisa menjelma menjadi penyebar budaya damai yang membantu Mahkamah Agung mengurangi beban perkara dari hulunya.


