-->

BPKB Palsu Bongkar Modus Penipuan Truk Batu Bara Rp21,7 Miliar, Polres Tanah Bumbu Tahan Tersangka

Redaksi
, Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T14:00:01Z
---

 

Istimewa 


MEDIAWARTA.NET,BATULICIN – Polres Tanah Bumbu membongkar dugaan penipuan bermodus jual beli truk angkutan batu bara dengan menggunakan 23 BPKB palsu. Seorang pria berinisial MR (29), warga Kecamatan Satui, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengelabui korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp21,7 miliar.



Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa dan Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).


Kapolres menjelaskan, aksi dugaan penipuan berlangsung sejak Februari 2023 hingga Juni 2024. Tersangka menawarkan puluhan truk tronton angkutan batu bara kepada korban dengan mengklaim kendaraan tersebut merupakan miliknya.


Untuk meyakinkan korban, MR memperlihatkan unit kendaraan sekaligus menyerahkan BPKB sebagai bukti kepemilikan. Namun, hasil penyelidikan mengungkap seluruh dokumen itu merupakan BPKB palsu.


"Korban diyakinkan bahwa kendaraan tersebut milik tersangka dan siap dialihkan kepemilikannya setelah transaksi selesai," ujar AKBP Novy.


Setelah korban mentransfer dana miliaran rupiah, kendaraan yang dijanjikan tak pernah diserahkan. Tersangka kemudian menawarkan skema sale and lease back, yakni kendaraan yang disebut telah dibeli korban seolah-olah disewa kembali dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar 5 hingga 8 persen.


Skema itu sempat berjalan sekitar satu tahun hingga pembayaran keuntungan terhenti. Korban kemudian memeriksa keaslian dokumen ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan.


"Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 BPKB yang digunakan dalam transaksi tersebut merupakan BPKB palsu," kata Novy.


Penyidikan mengungkap BPKB palsu tersebut dipesan tersangka melalui akun Facebook "Irwan Doc" yang dikenalnya dari grup "Selendang Merah". MR mengirim foto STNK sebagai contoh, lalu membayar sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta untuk setiap BPKB melalui aplikasi Shopee.


Dalam dokumen palsu itu, nomor rangka dan nomor mesin dibuat identik dengan kendaraan asli, sementara identitas pemilik diubah menjadi nama tersangka. Modus tersebut membuat korban tidak menaruh curiga saat mencocokkan data kendaraan.


Polisi menyita 23 BPKB palsu, sejumlah buku rekening, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, total uang yang diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp21,7 miliar.


Saat ini MR ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini