![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Jakarta – Dewan Pers melontarkan kecaman keras terhadap pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Melalui Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026), lembaga itu menegaskan kerja jurnalistik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak boleh dipandang sebagai objek intimidasi maupun penghinaan.
Pernyataan tersebut diterbitkan menyusul polemik ucapan seorang advokat kepada wartawan dalam konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung yang memicu gelombang kecaman dari kalangan insan pers.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, mengajukan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan inti dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Karena itu, ketidaksukaan terhadap pertanyaan wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan ucapan yang merendahkan profesi pers.
"Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," demikian bunyi pernyataan resmi Dewan Pers.
Dewan Pers mengingatkan bahwa penghormatan terhadap wartawan bukan semata menjaga etika komunikasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap hukum dan hak publik memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Upaya melecehkan profesi wartawan dinilai dapat mencederai semangat kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
Lembaga itu juga menyerukan kepada pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, tokoh masyarakat, hingga masyarakat luas agar menghormati profesi wartawan dan mendukung terciptanya iklim pers yang bebas, independen, profesional, serta bertanggung jawab.
Polemik tersebut turut memantik respons dari berbagai organisasi pers nasional. Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) menyatakan keprihatinan serta menegaskan bahwa narasumber berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan martabat wartawan atau melakukan intimidasi verbal terhadap kerja jurnalistik.
Dewan Pers menegaskan, menjaga kehormatan profesi wartawan berarti menjaga kualitas demokrasi. Sebab, tanpa kebebasan pers yang dihormati, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan akan ikut terancam.


