![]() |
| Doc istimewa |
MEDIAWARTA.NET JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik gabungan sepanjang pekan ini. Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu (11/7/2026), beberapa jam setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dua tersangka tersebut berinisial DR dan FA. Penyidik menduga keduanya terlibat dalam perkara korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan kasus pengadaan batu bara, PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, serta PT Krakatau Steel.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup.
"Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan DR merupakan pihak swasta yang diduga menerima dan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Selain DR, penyidik juga menetapkan FA sebagai tersangka. Menurut Totok, FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh aparatur negara.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara," kata Totok.
Polri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran para pihak lain, serta kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara tersebut.


