-->

Brimob Disiagakan, Bayang-Bayang Tekanan Warnai Penyidikan Tiga Kasus Korupsi di Polda Metro Jaya

Redaksi
, Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T00:30:49Z
---

Doc istimewa 

 


MEDIAWARTA.NET JAKARTA – Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan menyiagakan personel Brigade Mobil (Brimob) setelah muncul dugaan adanya upaya mengganggu jalannya penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.



Pengetatan pengamanan dilakukan di tengah menghangatnya proses penyidikan. Aparat memperkuat penjagaan di sejumlah titik vital, memperketat akses menuju Gedung Ditreskrimsus, serta meningkatkan patroli untuk memastikan proses hukum berlangsung tanpa hambatan.



Situasi itu mencuat setelah sekitar 50 pria berambut cepak, sebagian mengenakan pakaian loreng, mendatangi kawasan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026. Rombongan yang menggunakan delapan mobil pribadi tersebut menarik perhatian petugas yang berjaga karena kemunculannya bertepatan dengan tahapan penting penyidikan.


Beberapa jam sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi. Di antaranya rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.



Sejumlah sumber di lapangan menyebut rombongan tiba sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung memarkir kendaraan di depan Gedung Ditreskrimsus.



"Ada sekitar 50 orang menggunakan delapan mobil, datang sekitar jam empat kurang," ujar seorang sumber.


Sumber lain menyebut seluruh kendaraan rombongan diparkir tepat di depan gedung tempat penyidik bekerja.



"Mereka parkir langsung di depan Krimsus," kata sumber tersebut.



Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, beredar informasi bahwa kedatangan rombongan diduga berkaitan dengan pemeriksaan seorang saksi dalam salah satu perkara korupsi. Muncul pula dugaan adanya upaya memengaruhi atau menghambat proses penyidikan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya maupun Kortas Tipidkor Polri yang mengonfirmasi informasi tersebut.



Kepolisian sebelumnya telah mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi atau menghambat proses penyidikan tindak pidana korupsi memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.



Hingga kini, penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi tersebut terus berjalan. Sementara itu, kemunculan rombongan di tengah rangkaian penyidikan masih menjadi perhatian dan menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini