-->

Kejagung Perketat Pagar Internal, Isu Penggeledahan hingga Zoom Meeting Dibantah

Redaksi
, Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T00:05:26Z
---
Doc istimewa 


MEDIAWARTA.NET JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat kewaspadaan internal melalui Surat Edaran (SE) bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026. Instruksi yang diteken Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani itu ditujukan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dinamika situasi.



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan surat tersebut merupakan langkah internal untuk memperkuat pengawasan, menjaga integritas, serta memastikan jajaran Adhyaksa tetap berada dalam koridor profesionalitas.



Anang menegaskan, surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian sebelumnya. Ia menyebut instruksi itu merupakan bagian dari mitigasi terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang menjadi tugas bidang intelijen kejaksaan.



“Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum saja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT,” kata Anang.


Menurutnya, surat edaran maupun arahan pimpinan merupakan mekanisme rutin yang dilakukan untuk menjaga kesiapan institusi menghadapi berbagai situasi.


“Pidsus juga ada surat edaran, selalu ada itu. Kebetulan kalau Intel lebih kepada itu dan memang setiap mengingat situasi, kondisi terkini,” ujarnya.


Di tengah beredarnya informasi terkait agenda zoom meeting besar-besaran di lingkungan Kejagung, Anang juga membantah kabar tersebut. Ia menyatakan agenda itu tidak pernah berlangsung dan akhirnya dibatalkan untuk mencegah munculnya spekulasi liar yang dapat menimbulkan persepsi keliru.



“Enggak ada zoom apa pun. Awalnya memang mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati, tetapi sudah beredar seolah-olah arahnya ke mana-mana. Daripada menjadi fitnah, makanya dibatalkan,” tegas Anang.


Terkait keberadaan personel TNI yang melakukan penjagaan di rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Anang menyebut hal tersebut merupakan bagian dari pola pengamanan pimpinan Kejagung yang telah berjalan lama.



Menurutnya, pelibatan unsur TNI dalam pengamanan pejabat Kejaksaan Agung bukan hal baru dan berlaku bagi sejumlah pejabat setingkat Jaksa Agung Muda.



“Memang untuk ini terkait penjagaan oleh TNI memang ada. Kita ada unsur TNI yang dilibatkan untuk pengamanan pimpinan. Itu sudah lama, semenjak Jampidmil juga sudah ada,” jelasnya.


Ia menambahkan, pengamanan tersebut tidak hanya berlaku bagi Jampidsus, tetapi juga dapat diterapkan kepada pimpinan kejaksaan lainnya, termasuk di daerah, sesuai kebutuhan pengamanan.


“Pengamanan itu standar, sudah lama,” pungkas Anang.


Wrinter chan 

Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini