-->

Tabrak Lari Tewaskan Petugas Kebersihan, Polisi Ringkus Mahasiswa Pengemudi Ertiga

Redaksi
, Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T11:19:30Z
---

 

Foto Zein 

MEDIAWARTA.NET,Banjarmasin – Misteri tabrak lari yang merenggut nyawa seorang petugas kebersihan Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya terkuak. Setelah menelusuri rekaman CCTV, jejak kendaraan, hingga uji laboratorium forensik, Polresta Banjarmasin menetapkan seorang mahasiswa berinisial NA (19) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.


Pengungkapan kasus itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Timbul Rein Krisman Siregar, S.I.K., M.Si. saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (10/7).


Kecelakaan terjadi pada Selasa (30/6) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Hasan Basri, tepat di depan Bengkel Filad Radiator Dinamo, Kecamatan Banjarmasin Utara. Korban, Dewi Fitriani, merupakan petugas kebersihan Pemkot Banjarmasin yang saat itu tengah menjalankan tugas menyapu jalan.



"Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku, yakni Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik. Pengemudinya berinisial NA," ujar Timbul.



Polisi menyebut NA merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin. Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan, termasuk tes urine.



"Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan tidak mengonsumsi minuman keras maupun narkotika. Sebelum kejadian, tersangka mengaku makan malam bersama dua rekannya di kawasan Hasan Basri Kayutangi. Saat melintas, ia mengaku tidak melihat korban yang sedang bekerja karena kondisi jalan dinilai minim penerangan," kata Timbul.



Menurut penyidik, tersangka sempat merasakan kendaraannya menghantam sesuatu. Ia bahkan menghentikan mobil sekitar 100 meter dari lokasi untuk memeriksa kondisi kendaraan. Namun, tersangka tidak memastikan apa yang telah ditabraknya dan memilih melanjutkan perjalanan hingga pulang ke rumah.


Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan ilmiah terhadap kendaraan tersebut.


"Dari hasil identifikasi dan uji laboratorium forensik, dipastikan kendaraan yang digunakan tersangka merupakan kendaraan yang menabrak korban," ujar Timbul.



NA ditangkap sekitar dua hari sebelum konferensi pers saat berada di kediamannya di kawasan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat. Saat kecelakaan terjadi, ia diketahui tidak seorang diri, melainkan bersama dua rekannya di dalam mobil.


"Status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Timbul.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyidik menyebut ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.



Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas AKP Embang Pramono, S.H., M.H., serta Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono, S.T.K., S.I.K., M.Sc.


Wrinter zein

Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini