-->

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Minta Publik Hormati Proses Hukum

Redaksi
, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T00:02:33Z
---

 




MEDIAWARTA.NET JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pengunduran diri itu diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah sorotan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk penggeledahan rumah pribadi Febrie oleh penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie pada hari yang sama.


"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangannya.


Anang meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung dalam setiap tahapan penegakan hukum.


Sehari sebelumnya, Febrie memberikan penjelasan terkait penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.



Febrie membenarkan rumah yang digeledah merupakan kediaman pribadinya dan menyatakan kepemilikan aset tersebut telah berlangsung sejak lama.



"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.


Menanggapi temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, ia menegaskan seluruh penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui konferensi pers.


Menurut Febrie, barang-barang yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan aktivitas tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan.


"Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, dan ada pihak-pihak yang terkait. Penjelasan itu akan disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya.


Komentar

Tampilkan

Terkini