![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET BANJAR – Dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan justru diduga digelapkan hingga mencapai Rp935,6 juta. Seorang karyawan swasta berinisial MF (29) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Banjar. Polisi menduga uang tersebut habis dipakai untuk bermain judi online.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfiannor membenarkan pengungkapan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Bina Karya Selaras, Jalan Ahmad Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Menurut Alfiannor, kasus itu terungkap setelah perusahaan menemukan adanya kekurangan dana di bagian keuangan. Hasil audit internal menunjukkan uang perusahaan berpindah ke rekening anak perusahaan, PT Boga Kuliner Sedap, melalui sejumlah transaksi dengan total mencapai Rp935.600.000.
"Selanjutnya dana tersebut kembali dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadi terlapor di Bank Mandiri," kata AKP Alfiannor, Rabu (15/7/2026).
Penyelidikan mengungkap transaksi tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026. Dana yang dialihkan merupakan anggaran perusahaan yang telah disiapkan untuk pembayaran gaji dan THR para karyawan.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Akibat peristiwa itu, PT Bina Karya Selaras mengalami kerugian sekitar Rp935,6 juta. Perusahaan kemudian memberikan surat kuasa khusus kepada Lionita Rosi Febriyanti untuk melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar pada 7 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka.
"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Komplek Abdi Persada Jaya Blok C Nomor 5, Jalan P. Hidayatullah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Alfiannor.
Tersangka MF (29) diketahui merupakan warga Jalan Zafri Zam Zam, Komplek Sugiono I, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Penyidik Polres Banjar masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Editor Cor


