![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,TABALONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda listrik yang terjadi di Desa Masingai I, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., pada Senin (6/7/2026). Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EA (26) dan RAH (25), warga Desa Masingai I, Kecamatan Upau.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RUM (56), warga Desa Masingai I. Korban mengetahui rumahnya dibobol pada Kamis (25/6/2026) malam setelah suaminya pulang ke rumah. Saat itu, pintu samping dan pintu belakang dalam keadaan terbuka, sementara isi rumah tampak berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda listrik berwarna ungu yang sebelumnya disimpan di dalam rumah diketahui telah hilang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Upau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, EA dan RAH mengakui telah melakukan pencurian sepeda listrik milik korban. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda listrik berwarna ungu serta satu lembar fotokopi kuitansi pembelian sebagai pendukung proses pembuktian.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Heri Siswoyo.
Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Warga diminta memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Editor: Cor


