![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,JAKARTA — Dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang dan Ciputat terus bergulir. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa mantan Wakil Kepala Polri Komjen Pol (Purn) Oegroseno selama enam jam, Kamis, 30 Juli 2026, untuk menguliti proses hibah aset hingga pembelian lahan yang kini menjadi objek penyelidikan.
Penyelidik mencecar Oegroseno dengan 17 pertanyaan yang memiliki sejumlah subpoin. Fokus pemeriksaan mengarah pada proses hibah lahan Sepolwan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pengadaan tanah untuk perluasan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri saat ia menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri periode 2011–2012.
Kuasa hukum Oegroseno, Yasena, menyatakan seluruh pertanyaan dijawab secara lugas tanpa ada yang ditutupi.
Di hadapan penyelidik, Oegroseno bersikeras seluruh proses telah mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia menegaskan mekanisme tukar guling antarlembaga pemerintah tidak diperbolehkan sehingga hibah menjadi dasar kebijakan saat itu.
Usai hibah diselesaikan pada 2012, Lemdiklat Polri mengajukan hibah anggaran hampir Rp121 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta. Dana itu digunakan untuk pembangunan fasilitas Sespim Polri di Lembang, rehabilitasi Sepolwan dan Lemdiklat, serta pembelian lahan untuk memperluas aset negara.
Oegroseno mengatakan pembelian dilakukan melalui panitia pengadaan yang dibentuk secara resmi. Dari target lima hektare, Polri akhirnya memperoleh lahan seluas 6,3 hektare.
Dalam pemeriksaan itu, Oegroseno juga mengungkap pernah ditawari uang Rp1 miliar oleh pemilik lahan sebagai ucapan terima kasih. Tawaran tersebut, menurut dia, langsung ditolak.
"Saya tidak menerima uang apa pun dari masyarakat yang berkaitan dengan pekerjaan Polri," ujarnya.
Kortas Tipidkor sebelumnya memastikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap Oegroseno menjadi langkah penting untuk menguji legalitas setiap keputusan, alur anggaran, serta mekanisme pengadaan yang kini berada di bawah sorotan aparat antikorupsi Polri.
Editor Cor


