![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,Jakarta – Penyitaan uang tunai lebih dari Rp67 miliar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Kejaksaan Agung memantik apresiasi. Langkah itu dinilai menjadi penanda bahwa penyidikan mulai menyasar aliran dana yang diduga terkait dengan perkara.
Sekretaris Jenderal PB IKA BEM Nusantara, Eko Saputra, menyebut penyitaan aset bernilai puluhan miliar rupiah bukan sekadar capaian penyidikan, melainkan pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara utuh.
"Penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana merupakan langkah penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh," kata Eko dilansir dari RMOL, Kamis (9/7/2026).
Ia mengapresiasi penyidik Polri yang berhasil menyita uang lebih dari Rp67 miliar. Menurutnya, keberhasilan tersebut mencerminkan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan korupsi tanpa membedakan pihak yang diperiksa.
"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah penyidik Polri yang berhasil menyita uang lebih dari Rp67 miliar. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana tanpa pandang bulu. Kami berharap proses hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujarnya.
Eko menegaskan perkara yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus diusut secara objektif dan terbuka sesuai ketentuan hukum. Ia menilai besarnya nilai aset yang disita semestinya menjadi pijakan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, bukan berhenti pada penyitaan semata.
"Keberhasilan penyitaan uang lebih dari Rp67 miliar menjadi bukti bahwa Polri terus hadir sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
PB IKA BEM Nusantara juga meminta seluruh proses penyidikan dijalankan secara independen, bebas dari intervensi, dan berlandaskan alat bukti. Menurut Eko, kepercayaan publik hanya dapat dijaga jika penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai lebih dari Rp67 miliar saat menggeledah Kafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Penyitaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang dikaitkan dengan lingkungan Kejaksaan Agung.
Editor Cor


