![]() |
| Ilustrasi |
MEDIAWARTA.NET, JAKARTA – Rentetan perkara yang menyeret sejumlah oknum jaksa sepanjang 2026 kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Dari dugaan suap hingga operasi tangkap tangan (OTT), sederet kasus itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal di tubuh Korps Adhyaksa (10/07/2026).
Sejumlah perkara yang mencuat pada tahun ini melibatkan oknum jaksa dari berbagai daerah. Di Kalimantan Selatan, seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan aparat yang semestinya berada di garis depan pemberantasan korupsi.
Di Sumatera Utara, perkara lain juga menyeret oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Aparat penegak hukum mengusut dugaan suap yang berkaitan dengan penanganan perkara. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus berjalan.
Sorotan juga mengarah ke lingkungan Kejaksaan Agung. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dengan menyita uang tunai lebih dari Rp67 miliar. Nilai sitaan yang besar semakin memperkuat perhatian publik terhadap penanganan perkara tersebut, meski status hukum setiap pihak yang diperiksa tetap mengacu pada penetapan resmi penyidik.
Pengamat hukum menilai rentetan perkara yang melibatkan oknum jaksa menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya ditujukan kepada pelaku di luar lembaga penegak hukum, tetapi juga harus menyentuh aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Kasus-kasus tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Kejaksaan dalam menjaga integritas lembaga. Transparansi penanganan perkara, pengawasan internal yang efektif, serta penindakan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Editor Cor


