![]() |
| Foto Zein |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN – Peredaran narkotika dalam skala besar kembali menyasar Kalimantan Selatan. Kali ini, Polresta Banjarmasin memutus jalur distribusi 13 kilogram sabu-sabu dan 10.229 butir pil ekstasi berlogo LV yang ditaksir bernilai sekitar Rp18 miliar. Tiga orang ditangkap, sementara seorang pria yang diduga menjadi pengendali jaringan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan tersebut dengan sindikat narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan itu menjadi sitaan narkotika terbesar di wilayah hukum Polresta Banjarmasin sepanjang 2026. Polisi memperkirakan penyitaan tersebut mencegah sekitar 500 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan pengungkapan dipaparkan Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono, Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah, Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavansah, dan Kasi Humas Ipda Adi Hari Sucahyo dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (10/7/2026).
Timbul mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika pada Selasa (7/7/2026). Tim Polsek Banjarmasin Tengah kemudian melakukan penyelidikan menggunakan metode undercover buy hingga menangkap tersangka HL di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam, Banjarmasin Tengah.
Penangkapan itu membuka jalur pengembangan perkara. Polisi kemudian mengamankan tersangka YA sebelum menggerebek rumah tersangka Y di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Di rumah tersebut, penyidik menemukan 13 bungkus teh China berisi sabu dengan berat total sekitar 13 kilogram serta 10.229 butir pil ekstasi berlogo LV.
"Dari rumah Y ditemukan 13 bungkus teh China berisi sabu dengan total sekitar 13 kilogram serta 10.229 butir pil ekstasi berlogo LV," kata Timbul.
Dari pemeriksaan sementara, Y mengaku hanya bertugas menyimpan sekaligus mengantarkan narkotika atas perintah seseorang berinisial B dengan imbalan Rp9 juta. Barang haram itu disebut telah disimpan selama sekitar satu pekan sambil menunggu perintah untuk diedarkan.
Polisi telah menetapkan B sebagai DPO dan masih memburu keberadaannya. Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan sindikat narkotika yang lebih besar, termasuk dugaan jaringan Fredy Pratama. Dugaan itu masih dalam proses penyelidikan.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp18 miliar, terdiri atas sekitar Rp13 miliar dari sabu-sabu dan Rp5 miliar dari pil ekstasi. Ketiga tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyidik terus memburu pelaku yang masih buron serta menelusuri mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Wrinter Zein
Editor Cor


