-->

172 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polda Kalsel Bongkar Jejak Jaringan internasional

Redaksi
, Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T07:29:44Z
---
Istimewa 


MEDIAWARTA.NET,BANJARBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan 172.495,43 gram atau sekitar 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi pada Selasa, 4 Agustus 2026. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan 26 perkara narkotika di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar yang menyeret 39 tersangka.



Pemusnahan berlangsung di Lobby Polda Kalimantan Selatan, Banjarbaru. Polisi menyebut operasi tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.



Kapolda Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan pengungkapan dalam jumlah besar itu berawal dari informasi masyarakat. Salah satu kasus mencuat setelah polisi menerima laporan tentang dugaan transaksi narkotika di halaman parkir Hotel Roditha, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin.


Petugas kemudian menangkap dua tersangka, KA dan RN. Keduanya diketahui berasal dari Surabaya dan Lampung.



Dari tangan mereka, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram, atau hampir 32 kilogram. Polisi juga mengamankan telepon seluler, kuitansi penginapan, tiket pesawat, dan kartu ATM.



Sabu itu, menurut polisi, disamarkan dalam kemasan teh asal Tiongkok sebelum dimasukkan ke dalam tas. Cara tersebut diduga digunakan untuk mengaburkan identitas barang sekaligus mengecoh pemeriksaan.



Penyidikan kemudian membuka lapisan jaringan yang lebih besar. Rosyanto mengatakan KA dan RN diduga terhubung dengan jaringan narkotika Fredy Pratama yang beroperasi lintas provinsi.



"Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia, masuk melalui Kalimantan Barat menggunakan jalur laut, kemudian dibawa melalui jalur darat menuju Kalimantan Selatan. Ini merupakan jaringan internasional yang terus kami buru hingga ke akar-akarnya," kata Rosyanto.



Sabu tersebut diduga hendak diedarkan di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar. Dari tiga wilayah itu, distribusi disebut akan melebar ke sejumlah daerah lain di Kalimantan Selatan, termasuk kawasan pertambangan seperti Tanah Bumbu dan Tapin.



Jaringan yang dibongkar Ditresnarkoba Polda Kalsel tidak berhenti pada satu mata rantai. Polisi juga mengungkap jaringan antarprovinsi yang terhubung dengan Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.



"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalimantan Selatan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," ujar Rosyanto.



Dalam rangkaian perkara tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka, terdiri atas 35 laki-laki dan empat perempuan. Barang bukti dari 26 perkara itu kemudian dimusnahkan setelah melalui proses sesuai ketentuan hukum.



Rosyanto menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk memperluas pasar di Kalimantan Selatan.



"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk perlindungan negara kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkoba," katanya.


Menurut dia, perang terhadap narkotika tidak cukup hanya mengandalkan operasi kepolisian. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu mata rantai penting untuk membongkar jaringan yang bekerja secara tersembunyi.


"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga Kalimantan Selatan dari ancaman peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diberikan masyarakat sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa," ujar Rosyanto.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini