![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, BANJARBARU — Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru mengingatkan warga agar tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang karena kendaraan tersebut dirancang membawa barang dan minim perlindungan keselamatan bagi manusia. Imbauan itu disampaikan Kasatlantas Polres Banjarbaru AKP Tio Septian Dwi Cahyo pada Senin, 10 Agustus 2026.
Tio mengatakan kebiasaan menggunakan mobil bak terbuka sebagai sarana angkutan orang bukan sekadar persoalan pelanggaran peruntukan kendaraan. Praktik itu juga membuka risiko serius ketika kendaraan harus mengerem mendadak, mengalami benturan, atau terlibat kecelakaan.
“Kendaraan jenis ini memang dirancang untuk mengangkut barang, bukan penumpang. Penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sangat berisiko apabila terjadi pengereman mendadak, benturan maupun kecelakaan lalu lintas,” ujar Tio.
Menurut dia, penumpang di bak terbuka tidak memperoleh perlindungan sebagaimana penumpang pada kendaraan yang memang dirancang untuk mengangkut manusia. Tidak adanya fasilitas keselamatan yang memadai membuat risiko cedera hingga kematian semakin besar ketika kecelakaan terjadi.
“Keselamatan adalah yang utama. Kami sangat mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang peruntukannya mengangkut barang untuk mengangkut manusia atau penumpang,” kata dia.
Polres Banjarbaru, kata Tio, tidak hanya mengandalkan imbauan. Polisi dapat melakukan penindakan apabila masih menemukan kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Penindakan akan mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan lalu lintas yang berlaku.
“Kami melakukan penindakan bukan tanpa sebab. Kami melihat faktor keselamatan sebagai hal yang utama,” ujarnya.
Tio menegaskan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia tidak semestinya dianggap sebagai kebiasaan yang lumrah. Dalam kecelakaan, posisi penumpang yang berada di ruang terbuka membuat mereka jauh lebih rentan menjadi korban dengan tingkat fatalitas tinggi.
Kendaraan angkutan penumpang, menurut dia, memiliki persyaratan teknis dan fasilitas keselamatan yang disesuaikan dengan fungsi tersebut. Sebaliknya, kendaraan angkutan barang dirancang dengan spesifikasi berbeda.
“Kendaraan yang baik untuk mengangkut penumpang tentunya memiliki persyaratan dan spesifikasi khusus, termasuk fasilitas keamanannya. Sedangkan kendaraan yang diperuntukkan mengangkut barang memang spesifikasinya untuk barang, bukan manusia,” katanya.
Karena itu, Satlantas Polres Banjarbaru meminta pemilik kendaraan, perusahaan, pelaku usaha hingga penyelenggara kegiatan tidak menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut orang. Mereka diminta menyediakan moda transportasi yang sesuai dengan fungsi dan standar keselamatan penumpang.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Tio.
Selain penindakan, kepolisian memperkuat pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi. Pesan keselamatan disampaikan melalui media sosial, kegiatan lapangan, patroli, hingga lingkungan masyarakat seperti RT dan RW.
“Kami terus melakukan upaya preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi tidak hanya di lingkungan jalan, tetapi kami juga berupaya menyampaikan hingga ke lingkup RT, RW dan lingkungan masyarakat lainnya,” kata dia.
Polres Banjarbaru berharap penggunaan kendaraan sesuai peruntukan tidak lagi dipandang sebagai sekadar aturan administratif. Bagi polisi, kepatuhan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus risiko kecelakaan dan menekan angka fatalitas di jalan raya.
Editor Cor


