MEDIAWARTA.NET,HULU SUNGAI SELATAN — Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan seorang petani berinisial DA alias AG, 64 tahun, karena diduga membuka lahan dengan cara membakar di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WITA.
Penangkapan itu bermula dari laporan aktivitas pembakaran lahan yang terdeteksi Satuan Intelkam Polres HSS sekitar pukul 12.30 WITA. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS bersama Kapolsek Simpur dan jajaran dengan mendatangi lokasi.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan petugas menemukan DA tengah membersihkan sekaligus membuka lahan miliknya seluas sekitar 17 borongan dengan menggunakan api.
“Petugas menemukan terduga pelaku sedang membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Nur Khamid, Jumat, 21 Agustus 2026.
Di lokasi, polisi menemukan DA menggunakan sebilah bambu yang bagian ujungnya dibakar sebagai penyulut api. Petugas kemudian mengamankan DA beserta barang bukti berupa satu batang bambu bekas terbakar dan satu korek api gas ke Mako Polres HSS.
Penindakan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/06/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSS/POLDA KALSEL tertanggal 20 Agustus 2026.
Polisi menjerat DA dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketentuan tersebut melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Kasus ini menambah panjang daftar penindakan terhadap pembukaan lahan menggunakan api. Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan, praktik membakar lahan bukan sekadar cara cepat membersihkan semak, tetapi berpotensi memicu kebakaran yang meluas.
Editor Cor


