-->

Karhutla di Indonesia: Tanggung Jawab Lintas Sektor, Sanksi bagi Korporasi, hingga Peluang Gugat Pemda

Redaksi
, Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T12:06:19Z
---

 

Ilustrasi 


MEDIAWARTA.NET,JAKARTA, KOMPAS.com — Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia ditegaskan bukan hanya menjadi beban satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.


Koordinasi lintas sektor ini telah diatur berdasarkan mandat undang-undang guna meminimalkan dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan setiap tahunnya.



Di level pemerintah pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memegang kendali atas pengelolaan kawasan hutan negara dan pengawasan iklim. KLHK juga memiliki brigade khusus pengendali api, Manggala Agni, yang menjadi garda terdepan di lapangan.


Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berperan sebagai koordinator penanganan darurat. Peran mereka meliputi mitigasi, logistik, hingga operasi pemadaman udara melalui helikopter water bombing dan modifikasi cuaca.


Di tingkat daerah, Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota bertindak sebagai pemimpin Satgas Karhutla yang berwenang menetapkan status siaga darurat. Operasi ini turut dibantu oleh personel TNI dan Polri untuk pengamanan lapangan serta penegakan hukum bagi pelaku pembakaran.


Adapun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berperan vital dalam menyediakan analisis cuaca dan titik panas (hotspot) sebagai sistem deteksi dini.



Pelaku usaha atau korporasi pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan sarana, prasarana, serta regu pemadam kebakaran di area konsesi mereka.


Keterlibatan masyarakat juga diperkuat melalui Masyarakat Peduli Api (MPA), kelompok sukarela yang dilatih untuk melakukan pemadaman dini di tingkat tapak. Masyarakat luas juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat musim kemarau.




Penegakan hukum karhutla menyasar individu maupun korporasi yang terbukti sengaja melakukan pembakaran atau lalai menjaga lahannya. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.


Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar untuk pembakaran yang disengaja. Bagi korporasi, sanksi tambahan berupa ganti rugi pemulihan lingkungan bernilai miliaran rupiah dapat dijatuhkan jika terbukti lalai secara sistemik.


Pengecualian hanya diberikan secara terbatas kepada masyarakat adat yang mengikuti kearifan lokal, seperti sistem sekat bakar, dengan aturan luas lahan yang ketat sesuai peraturan daerah setempat.




Menariknya, tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pelaku pembakaran. Pemerintah Daerah (Pemda) juga dapat dituntut secara perdata melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) jika dinilai lalai dalam pencegahan karhutla.


Secara hukum, gugatan ini merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa. Meski Pemda tidak dapat dipidana penjara, pengadilan dapat menghukum Pemda untuk melakukan tindakan perbaikan (remedial action).


Contoh nyata adalah kasus Karhutla di Kalimantan Tengah, di mana Mahkamah Agung (MA) menyatakan pemerintah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, pemerintah diwajibkan melaksanakan instruksi perbaikan lingkungan, mulai dari membangun rumah sakit khusus paru hingga mencabut izin korporasi yang terbukti membakar lahan.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini