MEDIAWARTA.NET,TANAH LAUT — Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (23/8/2026). Polisi memeriksa lokasi, menghimpun keterangan, dan mengamankan bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Olah TKP menjadi langkah awal penyidik untuk membongkar asal mula api. Personel Sat Reskrim memeriksa kondisi lahan yang terbakar, mendokumentasikan situasi di lapangan, serta mengumpulkan informasi dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Polres Tanah Laut tidak hanya berfokus pada pemadaman. Penyebab kebakaran juga menjadi bagian penting dalam penanganan Karhutla, terutama untuk memastikan apakah api muncul karena faktor alam atau terdapat unsur kesengajaan.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan mengatakan setiap kasus Karhutla akan ditangani secara serius. Penyelidikan dilakukan untuk menemukan fakta dan memastikan penyebab kebakaran.
“Setiap kejadian Karhutla akan kami tindak lanjuti secara serius. Melalui olah TKP dan proses penyelidikan, kami mengumpulkan informasi serta bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap penyebab terjadinya kebakaran,” kata Ricky.
Menurut dia, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Masyarakat memiliki peran penting karena kelalaian kecil, seperti membuang puntung rokok sembarangan, dapat memicu kebakaran yang meluas.
Ricky meminta warga tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau melihat kebakaran lahan.
“Satu api kecil dapat menjadi bencana besar. Mari kita jaga hutan, lahan, lingkungan, dan udara agar tetap aman dan bersih untuk kita semua. Cegah Karhutla, karena menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Polres Tanah Laut menegaskan penanganan Karhutla mencakup dua sisi: memadamkan api dan mencari sumber masalahnya. Olah TKP di Tambang Ulang menjadi bagian dari upaya tersebut, sekaligus peringatan bahwa kebakaran lahan tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa.
Editor Cor


