-->

Operasi Sikat II Intan Memburu Pelaku Kejahatan, 126 Tersangka Diciduk Polda Kalsel

Redaksi
, Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T05:18:12Z
---

 

Istimewa 


MEDIAWARTA.NET,BANJARBARU — Polda Kalimantan Selatan bersama kepolisian resor jajarannya menangkap 126 tersangka dalam Operasi Sikat II Intan 2026 untuk membongkar kejahatan jalanan, pencurian, perampasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Operasi yang digelar selama 15 hari, 17–31 Juli 2026, itu menyasar lima wilayah hukum kepolisian resor dan melibatkan 333 personel.


Hasil operasi tersebut dipaparkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang bersama Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel Kompol Dedy Yudanto dalam konferensi pers di depan Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis, 6 Agustus 2026.


Operasi ini merupakan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan. Polisi mengerahkan 182 personel Polda Kalsel dan 151 personel dari Polres jajaran.


Lima wilayah menjadi titik sasaran operasi, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, dan Polres Kotabaru.


Dari operasi dan pengungkapan perkara yang dilakukan, polisi menangani 94 laporan polisi dan menetapkan 126 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 118 pria dan 8 wanita.


Sebanyak 114 tersangka dijerat dalam Operasi Sikat II Intan 2026 dari 89 laporan polisi. Sementara 12 tersangka lainnya ditangkap dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan atau 3C dari lima laporan polisi.


Angka itu menunjukkan satu hal: kejahatan jalanan tidak bergerak dalam ruang kosong. Ia tumbuh dari celah pengawasan, kelengahan korban, dan keberanian pelaku. Polisi memilih menutup celah itu dengan operasi.


Barang bukti yang disita pun beragam. Polisi mengamankan 22 bilah senjata tajam, 153 paket sabu dengan berat total 251,83 gram, 44 butir ekstasi, 2.574 botol minuman keras, delapan jeriken tuak, 19 sepeda motor, dua mobil, tujuh lembar STNK, dua buku BPKB, 29 telepon seluler, satu laptop, serta uang tunai Rp14.422.000.


Selain itu, polisi menyita 65 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara yang diungkap.


Frido mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Informasi itu kemudian dipilah, dianalisis, dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim.


“Pengungkapan besar ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan serta informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui proses analisis dan penyelidikan mendalam oleh tim penyidik,” kata Frido.


Polda Kalsel menyatakan operasi tidak berhenti pada pencurian dan kejahatan jalanan. Polisi juga membidik praktik premanisme, pemalakan, dan pungutan liar di lokasi keramaian.


Peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang turut menjadi sasaran. Begitu pula pencurian kendaraan bermotor, barang elektronik, dan perhiasan yang selama ini menjadi momok bagi warga.


Polisi juga menyasar peredaran minuman keras tanpa izin serta praktik perjudian di wilayah Kalimantan Selatan.


Operasi Sikat II Intan 2026 dengan demikian bukan sekadar parade angka penangkapan. Ia menjadi pesan keras bahwa jalanan bukan ruang bebas bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi. Polda Kalsel menyatakan akan terus memburu pelaku yang menjadikan keamanan warga sebagai ladang kejahatan.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini