![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,RANTAU – Polres Tapin meminta warga yang telanjur membeli paket produk dari sindikat penjualan yang baru diungkap untuk tidak menggunakan regulator dan selang gas di dalam paket tersebut karena diduga tidak memenuhi standar keselamatan. Polisi menemukan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tercantum pada sejumlah produk sudah tidak berlaku.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika mengatakan imbauan itu disampaikan setelah penyidik memeriksa produk yang dipasarkan pelaku dalam paket promosi tebus murah. Selain minyak goreng, paket tersebut berisi regulator, selang gas, dan chopper.
“Regulator jangan dipakai dulu, karena setelah diselidiki barangnya tidak bagus,” kata Weldi saat konferensi pers, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Weldi, para pelaku menjual sejumlah barang tersebut dalam satu paket untuk memudahkan pemasaran dan menarik minat konsumen melalui program tebus murah.
“Mereka memang menjualnya satu paket karena lebih mudah dipasarkan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan produk-produk tersebut berasal dari luar negeri. Regulator dan selang gas menjadi perhatian karena diduga tidak memenuhi ketentuan keselamatan. Pada sejumlah produk tercantum tanda SNI yang sudah tidak berlaku.
Polres Tapin karena itu meminta warga yang telah membeli paket tersebut tidak menggunakan perlengkapan gas, terutama regulator dan selang. Imbauan itu untuk mencegah risiko yang dapat timbul dari penggunaan produk yang tidak memenuhi standar.
“Bagi masyarakat yang sudah membeli, kami mengimbau jangan menggunakan barang-barang itu, terutama regulator maupun pipa atau selang gas yang tidak memenuhi standar SNI,” kata Weldi.
Polisi juga meminta masyarakat lebih cermat saat membeli perlengkapan rumah tangga, terutama peralatan yang berkaitan dengan instalasi gas LPG. Produk yang digunakan sebaiknya memiliki standar keselamatan dan sertifikasi SNI yang masih berlaku.
“Gunakan produk yang memang sudah memenuhi standar dan dikeluarkan sesuai ketentuan pemerintah, yaitu yang memiliki SNI,” ujar Weldi.
Editor Cor


