-->

Sabu 51,33 Gram Disita, Sat Narkoba Polres Balangan Tangkap S alias AA

Redaksi
, Agustus 02, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T23:38:56Z
---

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET,BALANGAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan menangkap S alias AA karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat dan menemukan tersangka yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.


Informasi warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan profiling terhadap S yang disebut kerap melakukan transaksi narkotika.



Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak mencari keberadaan tersangka. Saat ditemukan, S diduga hendak melakukan transaksi. Ia kemudian berusaha melarikan diri sembari membuang barang yang dibawanya.



Petugas mengejar dan menangkap S. Barang yang dibuang diperiksa. Polisi menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga sabu, dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam kotak rokok.



Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kediaman tersangka di Desa Ayang RT 01, Kecamatan Barabai. Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 51,33 gram.



Selain sabu, polisi menyita satu kotak rokok warna hijau, dua kantong plastik hitam, satu kunci motor, satu rangkaian alat hisap atau bong, satu pipet kaca bening, satu telepon seluler Redmi Note 14 warna hitam, satu sepeda motor Honda Scoopy warna biru bernomor polisi DA 5431 UM, serta uang tunai Rp3.672.000.



Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono melalui Kasat Narkoba IPTU Eko Budi Mulyono membenarkan penangkapan tersebut.


Menurut Eko, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026. Ia menyebut informasi masyarakat berperan dalam membuka kasus tersebut.



“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang sangat membantu. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Balangan,” ujar Eko.


Polisi juga meminta masyarakat tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.



“Kami tegaskan, siapa pun yang terlibat peredaran narkotika akan kami proses hukum dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.




S alias AA bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Komentar

Tampilkan

Terkini