-->

17 Sertifikat Tak Ditemukan Usai Eksekusi Brankas, Dugaan Penjualan Tanah Bergulir ke Polisi

Redaksi
, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T12:50:19Z
---

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN – Sebanyak 17 sertifikat tanah yang disebut milik Hj. Lailan tak ditemukan setelah brankas berisi sekitar 200 sertifikat dieksekusi di Banjarmasin. Hilangnya dokumen itu memicu dugaan pengalihan sejumlah bidang tanah tanpa sepengetahuan Lailan dan kini ditangani Polsek Banjarmasin Timur.


Persoalan tersebut mencuat setelah perceraian antara Hj. Lailan dan H. Ilmi. Sengketa bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan H. Ilmi terkait keberadaan brankas yang disebut menyimpan ratusan sertifikat tanah.


Pengadilan Negeri Banjarmasin kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Putusan itu ditindaklanjuti dengan eksekusi pembukaan brankas untuk mengeluarkan sertifikat yang berada di dalamnya.


Namun, pembukaan brankas justru membuka persoalan baru.


Setelah sertifikat dikeluarkan dan dilakukan pembagian berdasarkan daftar yang menjadi pegangan pihak Hj. Lailan, ditemukan ketidaksesuaian. Sebanyak 17 sertifikat yang disebut merupakan hak Lailan tidak ditemukan.


Pihak Lailan kemudian meminta penjelasan kepada PN Banjarmasin mengenai keberadaan sertifikat tersebut. Namun, menurut pihak Lailan, pengadilan menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen yang dipersoalkan.


Lailan bersama kuasa hukumnya kemudian menelusuri sejumlah bidang tanah yang sertifikatnya tidak ditemukan. Penelusuran itu disebut menemukan indikasi bahwa beberapa bidang tanah telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain.


Transaksi tersebut diduga dilakukan oleh H. Ilmi tanpa sepengetahuan Hj. Lailan. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.


Laporan Berpindah dari Liang Anggang


Merasa menemukan kejanggalan, Hj. Lailan melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polsek Liang Anggang, Banjarbaru. Sejumlah objek tanah yang dipersoalkan berada di wilayah hukum tersebut.


Dalam pemeriksaan awal melalui Berita Acara Interogasi (BAI), pelapor dan dua saksi memberikan keterangan mengenai dugaan transaksi yang dipersoalkan.


Penyidik disebut memperoleh informasi bahwa pembayaran yang berkaitan dengan transaksi tersebut berlangsung di rumah Hj. Lailan di Jalan Pramuka Gang Mujahidin Kilometer 6, Banjarmasin.


Lokasi itu masuk wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur.


Atas pertimbangan lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa pidana, Polsek Liang Anggang kemudian melimpahkan penanganan perkara kepada Polsek Banjarmasin Timur pada 8 September 2026.


Pelimpahan tersebut telah diterima Polsek Banjarmasin Timur untuk dipelajari dan didalami.


Polisi selanjutnya dijadwalkan memeriksa kembali pelapor dan para saksi. Pemeriksaan diarahkan untuk mengurai kronologi, transaksi, keberadaan 17 sertifikat, serta status sejumlah bidang tanah yang dipersoalkan.


17 Sertifikat Jadi Titik Sengketa


Perkara ini kini tidak sekadar berkutat pada dokumen yang tidak ditemukan. Penelusuran terhadap bidang tanah yang berkaitan dengan 17 sertifikat tersebut membuka dugaan adanya transaksi tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang mengklaim memiliki hak.


Meski demikian, status dugaan penjualan atau pengalihan tanah tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum ditemukan bukti yang cukup melalui proses hukum.


Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penanganan dan pendalaman kepolisian.


Kuasa Hukum Kawal Perkara


Hj. Lailan mendapat pendampingan hukum dari Kantor Advokat Machfuyana & Rekan di Kompleks Bunyamin III Nomor 6 Blok C2, RT 13, Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.


Kuasa hukum mendorong kepolisian mengusut secara terang keberadaan 17 sertifikat serta menelusuri status bidang tanah yang diduga telah berpindah tangan.


Mereka juga mengikuti proses pemeriksaan dan memberikan pendampingan hukum kepada Lailan selama perkara bergulir.


Sampai berita ini diterbitkan, Polsek Banjarmasin Timur masih mempelajari dan mendalami laporan tersebut.


Pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, bantahan, dan penjelasan sesuai ketentuan hukum. Seluruh dugaan juga harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini