MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Polresta Banjarmasin mengungkap empat perkara dugaan pembakaran yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin sepanjang Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Penyidik masih mendalami motif dan mengumpulkan bukti untuk menuntaskan dua perkara pembakaran rumah yang masih berjalan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, empat perkara itu meliputi dugaan pembakaran lahan di Kompleks The R Land Residence, Jalan Pramuka, pada 31 Agustus 2026; pembakaran ruko suku cadang di Jalan Pramuka pada 1 September 2026; serta dua dugaan pembakaran rumah di Kompleks DPR, Jalan Bandarmasih, Banjarmasin Barat.
Dua rumah tersebut masing-masing berada di Gang 6, dengan kejadian pada 31 Agustus 2026, dan Gang 5 pada 2 Oktober 2026.
“Motif sementara kesengajaan, tapi masih kita dalami lagi,” kata Riza dalam konferensi pers di Polsek Banjarmasin Barat, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dari empat perkara itu, penyidikan pembakaran ruko suku cadang di Jalan Pramuka telah rampung dan memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Sementara itu, berkas dugaan pembakaran lahan di Kompleks The R Land Residence masih berada pada tahap satu dan diteliti oleh kejaksaan. Adapun dua perkara dugaan pembakaran rumah di Kompleks DPR masih dalam penyidikan. Polisi memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat pembuktian.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan, pengungkapan empat perkara tersebut melibatkan jajaran Polsek Banjarmasin Barat dan Polsek Banjarmasin Timur. Setiap perkara ditangani sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Para tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, sebagaimana disampaikan kepolisian.
Polisi masih harus menuntaskan pembuktian dalam perkara yang belum selesai. Dugaan kesengajaan yang disampaikan penyidik menjadi salah satu fokus pendalaman, sementara motif dan konstruksi peristiwa masih perlu diuji melalui proses hukum.
Editor Ahm


