-->

Polda Kalsel Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi dan Rokok Ilegal, 18 Tersangka Diamankan

Redaksi
, Oktober 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T11:53:40Z
---

 

Istimewa 


MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Polda Kalimantan Selatan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana berupa penyelewengan BBM bersubsidi dan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Jumat (23/10/2026), polisi memaparkan penangkapan 18 tersangka serta penyitaan 7.825 liter BBM dan 1.040.000 batang rokok ilegal.


Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, dalam perkara penyelewengan BBM bersubsidi, penyidik mengamankan 17 tersangka dan 22 kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga digunakan untuk melangsir BBM.


Barang bukti yang disita terdiri atas 2.300 liter Bio Solar dan 5.525 liter Pertalite.


Menurut Rosyanto, para tersangka diduga membeli BBM secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banjarmasin dan Banjarbaru. BBM tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.


“Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM bersubsidi atau BBM penugasan pemerintah dengan harga jual kembali di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Rosyanto.


Praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, termasuk pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Namun, polisi belum memaparkan nilai keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka maupun potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.


Dalam kasus terpisah, Ditreskrimsus Polda Kalsel mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Polisi menyita satu truk Mitsubishi bernomor polisi DA 8322 J yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut.


Dari truk itu, petugas menemukan 1.040.000 batang rokok dari lima jenis merek, yakni 384.000 batang Sabit Melon, 80.000 batang Sabit Mango, 96.000 batang Sabit Grape, 416.000 batang New Mercy, dan 64.000 batang Mercy.


Jutaan batang rokok tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.


Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan serta pengembangan perkara. Polda Kalsel belum merinci lebih lanjut pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka maupun potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.


Konferensi pers itu turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, jajaran kepolisian, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Cabang Banjarmasin, Hiswana Migas, serta Bea Cukai.


Para tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Editor Ahm Welly 

Komentar

Tampilkan

Terkini