-->

Polres Tanah Laut Ungkap 19 Kasus Narkotika, Sita 359 Gram Sabu dan 20 Ekstasi

Redaksi
, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T12:44:54Z
---

 

Foto Chan 

MEDIAWARTA.NET,TANAH LAUT — Polres Tanah Laut mengungkap 19 kasus narkotika dengan menangkap 21 tersangka dan menyita 359,47 gram sabu serta 20 butir ekstasi sepanjang 23 Juli hingga 28 September 2026. Seluruh barang bukti itu kemudian dimusnahkan di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu, 7 Oktober 2026.


Pengungkapan tersebut menunjukkan aktivitas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Tanah Laut. Dari 19 perkara yang ditangani, satu kasus terjadi pada Juli, 10 kasus pada Agustus, dan delapan kasus pada September 2026.


Sebanyak 21 tersangka diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Mereka terdiri atas 19 laki-laki dan dua perempuan.


Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat bersih 359,47 gram. Selain itu, sebanyak 20 butir ekstasi dengan total berat 7,74 gram turut disita sebagai barang bukti.


Pemusnahan narkotika digelar di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut. Wakapolres Tanah Laut Komisaris Polisi Eka Saprianto memimpin kegiatan tersebut.


Ia didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Inspektur Polisi Satu M. Firmansyah Baso dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Polisi Hari Setiawan.


Rangkaian pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya Polres Tanah Laut memutus peredaran narkotika sekaligus menghilangkan barang bukti hasil kejahatan dari rantai penyalahgunaan.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini