-->

Sabu 4,91 Gram Disembunyikan di Saluran Kamar Mandi, Pria di Jorong Ditangkap

Redaksi
, Oktober 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T06:07:32Z
---

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET,TANAH LAUT – Polsek Jorong, Polres Tanah Laut, menangkap seorang pria berinisial H alias A (34) setelah menemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor 4,91 gram di rumah kontrakannya di Kompleks Perumahan Widya Citra Graha, Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kalimantan Selatan, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.


Sabu tersebut ditemukan di dalam kotak bekas tempat sikat gigi yang berada di lubang pembuangan air kamar mandi. Polisi menduga barang itu sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan.


Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada H alias A.


“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat,” kata Rahmad.


Saat menggeledah rumah kontrakan, petugas menemukan tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 3,16 gram. Selain narkotika tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara itu.


Menurut Rahmad, berdasarkan keterangan awal pria tersebut, sabu sempat dibuang ke lubang pembuangan air sebelum ditemukan petugas. Namun, upaya itu tidak membuat barang bukti luput dari pemeriksaan.


H alias A kemudian dibawa ke Mapolsek Jorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyangkakan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Rahmad menegaskan, kepolisian akan terus menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Jorong. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.


Polisi mengapresiasi informasi warga yang membantu pengungkapan perkara tersebut. Meski demikian, status hukum terduga pelaku tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini