-->

Bawa Senjata Api Rakitan Saat Curi Sawit, Dua Pelaku Dibekuk di Kalteng

Redaksi
, November 07, 2026 WIB Last Updated 2026-11-07T05:30:32Z
---


MEDIAWARTA.NET,Kotabaru – Dua pria berinisial PH (45) dan AS (28) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru setelah mencuri 254 tandan buah kelapa sawit milik PT PSA Rampa Estate di Desa Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru. Keduanya diburu hingga Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, setelah melarikan diri saat aksinya diketahui petugas keamanan perusahaan.


Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 4 November 2026, di Desa Telang, Kecamatan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Polisi turut menyita sepucuk senjata api rakitan dan empat butir amunisi organik kaliber 5,56 milimeter.


Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto mengatakan, penggunaan senjata api rakitan membuat aksi pencurian tersebut meresahkan masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan.


"Kami temukan senpi rakitan dan empat amunisi organik kaliber 5,56," kata Agus, Jumat, 6 November 2026.


Kasus ini bermula pada Senin, 2 November 2026. Kedua pelaku diduga mencuri tandan buah segar (TBS) menggunakan mobil bak terbuka di area perkebunan PT PSA Rampa Estate.


Dari lokasi tersebut, mereka mengangkut 254 tandan sawit dengan berat keseluruhan mencapai 1.850 kilogram. Perusahaan diperkirakan mengalami kerugian Rp5.764.600.


Namun, aksi keduanya diketahui petugas keamanan. Mereka kemudian melarikan diri sebelum berhasil membawa diri keluar dari kejaran aparat.


Berbekal laporan perusahaan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan pengejaran lintas provinsi. Setelah dua hari diburu, keduanya akhirnya ditemukan di wilayah Kabupaten Barito Timur.


Selain senjata api rakitan dan empat amunisi kaliber 5,56 milimeter, polisi menyita dua bungkus plastik berisi amunisi senapan angin.


Menurut Agus, berdasarkan pengakuan sementara, senjata api tersebut dirakit sendiri oleh pelaku setelah membeli sejumlah komponen secara daring. Adapun peluru untuk senjata rakitan itu disebut diperoleh dari pemburu babi.


"Peluru didapat dari pemburu babi karena salah satu pekerjaan pelaku memang berburu babi. Sedangkan amunisi jenis Pindad masih kami telusuri asal-usulnya," ujarnya.


Polres Kotabaru juga menyampaikan apresiasi kepada Buser Polres Barito Timur yang membantu proses pengejaran dan penangkapan kedua tersangka.


Kedua pria yang merupakan warga Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Catatan redaksi: Asal-usul empat amunisi organik kaliber 5,56 milimeter masih dalam penelusuran polisi. Status kepemilikan dan peruntukan senjata api rakitan juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan penyidik.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini