-->

Delapan Polisi Karawang Ditahan, Kasat Narkoba Diduga Terlibat Pembebasan Pengedar Obat Keras

Redaksi
, November 07, 2026 WIB Last Updated 2026-11-07T03:53:42Z
---

 

ILUSTRASI FOTO — Penahanan anggota kepolisian oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus peredaran obat keras. Gambar merupakan ilustrasi, bukan dokumentasi kejadian sebenarnya.


MEDIAWARTA.NET,KARAWANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menahan delapan anggota Polresta Karawang, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Awa, pada Jumat, 6 November 2026. Mereka diperiksa terkait dugaan pembebasan seorang pengedar obat keras tertentu yang menyeret personel kepolisian.


Penahanan dilakukan di tempat khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Langkah tersebut diambil setelah pengawasan internal menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah anggota.


Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi membenarkan penindakan terhadap delapan personel tersebut. Menurut dia, pengamanan dilakukan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jabar.


"Anggota diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jabar dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan di tempat khusus di Ditresnarkoba," kata Afrian di Karawang, Jumat, 6 November 2026.


Dari delapan anggota yang diperiksa, dua di antaranya merupakan perwira. Salah satunya Kompol Awa. Selain itu, terdapat seorang kepala unit dan enam penyidik yang turut terseret dalam pemeriksaan.


Afrian mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap anggota kepolisian. Pangkat dan jabatan, kata dia, tidak menjadi pengecualian dalam proses penegakan disiplin.


"Ada dua perwira yang diamankan. Tentu saja itu tidak pandang bulu, karena dari hasil pengawasan yang dilakukan pada saat itu, kemudian langsung diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar," ujarnya.


Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran justru melibatkan personel yang memiliki tugas memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Dugaan pembebasan pengedar tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penanganan perkara di lingkungan Satresnarkoba Polresta Karawang.


Publik kini menunggu penjelasan resmi Polda Jabar mengenai kronologi dugaan pembebasan pengedar, dasar penahanan delapan anggota, serta peran masing-masing personel dalam perkara tersebut.


Namun, penahanan dan pemeriksaan belum menjadi bukti kesalahan. Status hukum setiap anggota harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Catatan redaksi: Naskah ini menggunakan istilah dugaan dan belum menyimpulkan keterlibatan para personel sebagai fakta hukum. Konfirmasi lanjutan dari Polda Jabar diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini