MEDIAWARTA.NET,JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melarang seluruh anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk di luar jam kedinasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 dan berlaku secara nasional.
Melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Polri menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi maupun peredaran narkotika.
Perhatian kepolisian tertuju pada kemungkinan penggunaan cairan atau cartridge vape untuk menyamarkan zat terlarang. Salah satunya Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut berlaku bagi personel di seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Dengan demikian, larangan tidak hanya menyasar anggota yang sedang menjalankan tugas, tetapi juga penggunaan vape di luar lingkungan kedinasan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme disiplin maupun ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Namun, cakupan larangan hingga di luar jam dinas menyisakan persoalan penting mengenai mekanisme pengawasan dan pembuktian pelanggaran. Polri perlu memastikan penerapan aturan berjalan jelas, terukur, dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian konsistensi institusi dalam menegakkan disiplin internal. Sebab, aturan yang tegas tidak cukup hanya diterbitkan, tetapi juga harus diterapkan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Wrinter Zein
Sumber: Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 dan keterangan Divisi Humas Polri.


