Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung dinas Perpustakan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan dua hari dari tangal 16- 17 ,dihadiri dari berbagai Kabupaten Kota (16/11/2021) selasa pagi.
Kegiatan tersebut diikuti ratusan Guru, Dosen, Penerbit, Media Elektronik, Sastrawan serta Wartawan yang ada dari 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Dra Hj Nurliani Dardie MAP, mengatakan, kegiatan Sosialisasi UU yang berisikan
tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 tersebut.
Saat awak media menghadiri acara tersebut Dra Hj Nurliani Dardie M.AP memaparkan
"Ketika Undang-Undang ini disahkan kami langsung melakukan sosialisasi. Ini merupakan bentuk penghargaan oleh Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada para penulis, sastrawan, maupun media cetak,” ungkapnya Dra Hj Nurliani Dardie M.AP di selakegiatan
Untuk diketahui, Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Untuk menambah koleksi nasional hasil dari budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan, baik melalui pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Perlu diketahui Sejauh ini, menurut Tatat, ketaatan para penulis atau penerbit di Indonesia terhadap UU No: 13/2018 terbilang masih rendah, hanya sekitar 45 persen. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah," tutupnya Dra Hj Nurliani Dardie M.AP (mediawarta.net/ahm