Kepepet Perlu Uang, Kang Parkir Lakukan Pencurian Handphone

test

Kepepet Perlu Uang, Kang Parkir Lakukan Pencurian Handphone

https://www.Mediawarta.net
Selasa, 16 November 2021


 

MEDIAWARTA.NET, BANJARBARU - Unit Sat Resmob Polres Banjarbaru berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian sebuah handphone merk OPPO FS disebuah parkiran di Gedung Idham Chalid Kelurahan Cempaka.

Pencurian terjadi pada Rabu (15/11/2021) sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat itu korban Hastuti (24) warga kelurahan Belitung Selatan sedang mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di gedung Idham Chalid Kelurahan Cempaka.

Korban meletakkan handphon di box depan sepeda motor. Selesai melaksanakan CPNS korban tidak mendapati handphone di box kendaraannya.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.850.000

Ketiga pelaku M Haidir (29) sebagai pelaku utama pencurian dan dua orang penadah M Ramadan (25) dan Hadiansyah (40)

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalu Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor menerangkan setelah memdapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Sungai Tiung.

"Kemudiam petugas melakukan hunting dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku M Ramadan," terangnya.

Pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti handphone merk OPPO FS warna emas, kemudian melakukan introgasi dan mendapati bahwa handphone terasebut ia beli di Hadiansyah dengan harga 500 ribu.

"Setelah mengamankan Hadiansyah, petugas mendapati bahwa handphone dibelinya dari Haidir dengan harga 300 ribu," tambahnya.

Kemudian petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan tersangka utama Haidir (29). Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian handphone di parkiran gedung Idham Chalid. Setelahnya kartu sim dibuang di sekitaran TKP dan merestart handphonde yang dilakukan pelaku di rumahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone dengan merk OPPO FS warna emas.

"Pelaku melakukan tindak pidani ini dikarenakan lagi memerlukan uang," pungkasnya

Berdasarkan tindak pidana pencurian, terangka dijatuhi Pasal 362 Kuhpidana.(mediawarta.net/ahm)

Related Posts

There is no other posts in this category.