Foto : Humas Polres Banjar |
MARTAPURA -Sat Resnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkotika di Jl. Sekumpul Ujung Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. (29/11/2022)
Menurut Kasat ResNarkoba Polres Banjar Iptu Ferry Kurniawan Goenadi, S.H., M.H., mengatakan adanya informasi dari masyarakat di lokasi tersebut sering digunakan transaksi jual beli Narkotika sabu-sabu.
Anggota dari Sat ResNarkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan teryata betul informasi itu, selanjutnya anggota Sat ResNarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah terduka pelaku.
"Dalam penggerebekan tersebut pelaku MS (49 Th)
Angota menemukan barang bukti Narkotika Gol 1 jenis sabu-sabu sebanyak 6 (Enam) paket,"ucap AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Narkoba Iptu Ferry Kurniawan Goenadi, S.H., M.H.
Iptu Ferry Kurniawan Goenadi mengatakan, tersangka menyimpan dalam tas kecil warna orange dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,- timbangan digital dan 1 bundel plastik klip.
pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. (Humas Polres Banjar)