Tersangka NER Diduga Buang Bayi, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

test

Tersangka NER Diduga Buang Bayi, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Rum
Kamis, 25 Januari 2024

 




MEDIAWARTA.NET, KOTA BARU-Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru mengumumkan hasil penetapan tersangka dalam kasus pembuangan bayi pada konferensi pers,Rabu (24/1/2024) di gedung utama Mapolres.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Kotabaru, NER (24) diumumkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak.

Tersangka NER, yang diduga melakukan pembuangan bayi, bisa dikenai hukuman maksimal 15 tahun, dengan tambahan sepertiga ancaman hukuman jika perbuatan itu dilakukan oleh orangtuanya.

Pihak kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, Pasal 341 KUHP juga diterapkan, yang dapat memberikan hukuman penjara paling lama 7 tahun kepada ibu yang sengaja merampas nyawa anaknya.

Dalam penangkapan NER, Polres Kotabaru menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah gunting, satu lembar baju daster, dan satu buah pampers yang masih mengandung bercak darah.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula ketika seorang bocah pulang sekolah melihat bayi di aliran sungai di Jalan Fatmaraga, Gang Arrahim, Kelurahan Kotabaru Tengah, Jelasnya

“Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orangtua bocah tersebut, Endang Kurniawan, yang langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi”. Pungkas Kapolres

Related Posts